BETAPA SPESIALNYA TENAGA KERJA ASING DIMATA PRESIDEN JOKO WIDODO, Bahasa INDONESIA-pun akan dihapus agar pekerja ASING bisa bekerja di INDONESIA




MAKASSAR – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (PP-IMABSII) Periode 2014-2016 mengecam kebijakan yang akan diambil oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu berupa penghapusansalah satu butir di Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 1 butir d. Butir tersebut berbunyi, kewajiban tenaga kerja asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia.

Namun, dengan alasan peningkatan investasi dan menggenjot ekonomi di Indonesia, Jokowi ingin meniadakan butir tersebut. Hal ini menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, terkhusus oleh mahasiswa bahasa dan sastra Indonesia yang tergabung dalam IMABSII.

Bidang Advokasi dan Kajian Strategis PP-IMABSII 2014-2016, Alfianur Rizal asal Universitas Muhammadiyah Surabaya menuturkan, Presiden Jokowi tidak boleh seenaknya menghapus penggunaan Bahasa Indonesia bagi TKA begitu saja.

Karena menurut dia,  jelas melenceng dari UU No.24 Tahun 2009 tentang penggunaan Bahasa Indonesia  pada pasal 25 ayat 2 dan pasal 33 ayat1 bahwasanya Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lingkungan kerja pemerintahan dan swasta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP-IMABSII, Amul H.B menilai kebijakan presiden tersebut dapat menelanjangi “identitas” Indonesia sendiri. Presiden dinilai tidak konsisten dengan visi misi Tri Sakti dan Nawacitanya yang salah satunya berbunyi berkarakter atau berkepribadian dalam kebudayaan, sedangkan bahasa adalah bagian atau produk dari budaya itu sendiri. Antara peningkatan ekonomi dan jati diri bangsa harus berjalan sinergis,  tak boleh ada yang dilemahkan.

Olehnya PP-IMABSII menolak kebijakan Presiden RI tersebut dan akan mengintruksikan kepada seluruh anggota IMABSII di Wilayah dan daerah untuk bersatu mengepung istana demi harkat dan martabat bangsa Indonesia.
 #POJOKSULSEL.com,