HUBUNGAN TAK WAJAR ANTARA INDONESIA DAN ISRAEL



JAKARTA - Indonesia dan Israel memang tidak menjalin hubungan diplomatik karena Indonesia komitmen mendukung kemerdekaan Palestina. Tapi, di luar urusan diplomatik pemerintah, sejatinya ada "hubungan" tak resmi dan tidak wajar Indonesia dengan Israel.

Sebuah artikel di laman Diplomat menyebut sekitar 200 ribu wisatawan Indonesia berkunjung ke Israel. Selain itu, ada kerjasama perdagangan di luar pemerintah atau yang dilakukan para pebisnis kedua negara yang nilainya mencapai miliaran dolar Amerika Serikat.

Di luar kerjasama pemerintah itu pula, diketahui ada ekspor Indonesia ke Israel dan sebaliknya, terutama terkait produk teknologi tinggi. Nilai ekspor itu disebut-sebut mencapai hampir 0,5 miliar dolar Amerika Serikat.

Artikel yang dilansir Ynetnews, Jumat (13/3/2015), menyatakan ada organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk mempromosikan negara satu sama lain. Pada 2002, Komite Urusan Publik Indonesia-Israel (IIPAC) didirikan dengan bantuan Benjamin Kentang, seorang Yahudi Indonesia yang sedang belajar di Israel.

Di bidang pariwisata juga ada peningkatan kunjungan dari tahun ke tahun. Menurut data dari Otoritas Kependudukan dan Imigrasi Israel, dalam enam tahun terakhir 124.719 wisatawan Indonesia berkunjung ke Israel. Pada tahun 2013, misalnya, sebanyak 29.517 wisatawan Indonesia berkunjung ke Israel. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2009, di mana 9.442 wisatawan Indonesia mengunjungi Israel.

Pada tahun 2013, Menteri Ekonomi Israel, Naftali Bennett mengunjungi Indonesia dalam rangka mengambil bagian dalam Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia di Jakarta. Shimon Peres juga pernah mengunjungi Indonesia pada tahun 2000.

Pada tahun 2004, setelah tsunami melanda Samudra Hindia, Israel tercatat mengirimkan bantuan medis dan kemanusiaan untuk Indonesia. Kemudian, Direktur Kementerian Luar Negeri Israel Ron Prosor juga bepergian ke Indonesia dengan para relawan Israel. Tapi, menolak pertemuan dengan mitra lokal di Jakarta dan bahkan dia tidak diperbolehkan turun dari pesawat.(bit)