Berita Islam Terkini -Jika seorang suami
mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si
istri masuk dalam masa iddah. Si istri menjalani masa iddah di rumah suaminya,
si istri tetap tinggal bersamanya karena ia masih berstatus istri dalam
perlindungan suami. Jika si suami berhasrat menyetubuhinya maka menurut
sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa iddah
istrinya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa si suami wajib rujuk sebelum
menyetubuhi istrinya. Yaitu dengan mengucapkan kalimat rujuk. Misalnya dengan
mengatakan:
"Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah, dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin. Dengan pernyataannya itu berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menyetubuhi istrinya kapan saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat menyetubuhi istrinya yang berada dalam masa iddah. Adapun jika talaknya itu talak tiga, maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan bila suami mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan istrinya itu dengan aqad yang baru pula. Wallahu a'lam.
"Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah, dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin. Dengan pernyataannya itu berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menyetubuhi istrinya kapan saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat menyetubuhi istrinya yang berada dalam masa iddah. Adapun jika talaknya itu talak tiga, maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan bila suami mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan istrinya itu dengan aqad yang baru pula. Wallahu a'lam.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid