photoh by nasionalis
Kita tidak pernah mengetahui maksud dan tujuan dari ini semua, seiring beredarnya kabar yang terkadang membuat kita bingung dengan sikap penguasa yang terkesan tidak transparan dan terlalu memaksakan kehendak tanpa memikitkan rakyat banyak. Namun yang pasti si empunya rencana tentu lebih paham apa sebenarnya yang tengah terjadi.
Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf
Kalla (JK) Husain Abdulla menilai banyak pihak yang tidak tahu tujuan awal
pembentukan tim pemantau speaker masjid. .
"Selama ini, para dai
berceramah atau khotbah acap kali tidak terdengar dan dicerna dengan baik oleh
jemaah akibat kualitas sound system, akustik dan cara penempatannya yang
keliru," katanya berdasarkan pernyataan tertulis pihaknya pada CNN Indonesia,
Senin (27/7).
Menurut Husain, speaker yang
buruk tentu merugikan jemaah yang sudah datang ke mesjid. Husain mengatakan
kelak tim ini tak hanya memantau tapi juga mengendalikan kualitas suara dan
jangkauan suara speaker masjid. "Sehingga suara antar masjid bisa
harmoni,” katanya.
Agar tak dicap tak serius, JK dan
pihaknya telah menyiapkan sekaligus melatih melatih 700 orang teknisi dan
menyiapkan 100 unit mobil teknis untuk tim pemantau speaker masjid ini. Setiap
mobil ini akan berisi 3 teknisi yakni, elektrik, sound system dan kebersihan.
"Mereka akan keliling melatih pengelola-pengelola masjid,” ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan tim ini
dikritik oleh banyak pihak. Ketua Komisi Agama DPR Saleh Partaonan Daulay
mengkritik tajam
pembentukan tim tersebut.
Mantan ketua umum Pimpinan Pusat
Pemuda Muhammadiyah itu meminta Jusuf Kalla memberi klarifikasi atas rencana
pembentukan tim itu seperti yang disampaikan oleh Husein Abdullah selaku juru
bicara Wakil Presiden. “Pak JK selaku Wakil Presiden perlu memberi penjelasan,
klarifikasi,” tutur Saleh kepada CNN Indonesia, Ahad (26/7).
Saleh menyatakan pemerintah lebih
baik membentuk tim pemantau fakir miskin daripada pemantau kaset pengajian di
masjid. “Memelihara fakir miskin dan orang-orang terlantar adalah amanat
konstitusi yang harus dilaksanakan oleh negara,” ujarnya.
Lanjut dia, memantau kaset
pengajian di masjid tidak ditemukan ketentuannya dalam peraturan
perundang-undangan yang ada. Kalau negara tidak memantau dan memelihara fakir
miskin berarti bisa melanggar konstitusi. Hal tersebut ada ketentuannya dalam
Pasal 34 UUD 1945. “Kalau kaset pengajian di masjid biarlah diurus oleh marbot
dan takmir masjidnya,” tutur Saleh.
JK memang memberikan perhatian
lebih soal speaker masjid. Sebelumnya, saat memberikan sambutan di pertemuan
MUI di Tegal, JK telah meminta agar masjid tidak memutar kaset pengajian dengan
speaker saat orang tengah istirahat, yakni dini hari. JK meminta agar kaset
rekaman itu diputar jelang subuh saja.
Saat insiden di Tolikara, JK juga
menyebut speaker sebagai pemicu inisiden tersebut. JK menyebutkan insiden itu
dipicu karena umat muslim yang menggunakan speaker terlalu keras saat Salat Id,
padahal sebelumnya sudah ada pemberitahuan untuk tidak menggunakan pengeras
suara. #visimuslim