Gara-Gara Uang Gratifikasi 100 Juta, Kadensu 88 Dilaporkan Ke KPK

voa-islam
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam 'Koalisi untuk Keadilan' hari ini, Kamis (19/5) melaporkan uang Rp100 juta yang diberikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada keluarga terduga teroris yang tewas, Siyono, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, uang tersebut sebelumnya diakui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebagai uang pribadi Kepala Densus 88 Anti Teror Brigadir Jenderal Eddy Hartono.

"Dugaan kami uang ini bukan milik Kadensus tapi berasal dari beberapa pihak. Maka kami lapor ke KPK untuk menindaklanjuti apakah ada dugaan gratifikasi atau suap dari uang itu," ujar Dahnil di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).

Dia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, bukan hal yang sulit bagi KPK untuk menelusuri sumber uang tersebut. "Prosesnya kami serahkan ke KPK. Kalau ada potensi gratifikasi yang bisa melihat kan KPK," katanya.

Selain Pemuda Muhammadiyah, organisasi yang turut melaporkan pemberian uang Rp100 juta ini di antaranya Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Kontras.

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati berkata, akan melakukan verifikasi terlebih dulu terkait laporan tersebut. "Nanti kami lihat laporan ini masuk ke ranah KPK atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya Badrodin mengatakan, uang Rp100 juta yang disampaikan Polri untuk keluarga Siyono adalah uang pribadi Kadensus 88. "Itu uang pribadi bukan uan negara ya sah-sah saja. Dari Kadensus 88," kata Badrodin, Selasa (12/4).

Menurut Badrodin, uang tersebut disampaikan murni sebagai rasa kemanusiaan. "Biasa kalau ada kematian pasti ada rasa simpati sebagai rasa berduka cita," ucapnya.(acw)