Berita Islam Terkini - Seolah tidak mempedulikan hak otonomi, Jokowi resmi mencabut 3.143 perda termasuk perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana islami pegawai yang beragama Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Lebih jauh lagi, Jokowi enggan mengindahkan mekanisme pencabutan perda yaitu harus melalui kajian terlebih dahulu. Dirinya ngotot mencabut perda sesegera mungkin karena menurutnya kalau menunggu dikaji, setahun bisa-bisa hanya 15 perda yang berhasil dimusnahkan.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
- Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
- Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
- Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
- Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
- Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI yang disentuh. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apa pun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dikhianati oleh stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Harap sebarkan di facebook kedzaliman penguasa yang telah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan rakyat daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia, pemimpin yang adil, jujur dan enggan disetir asing.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)(bi24/bit)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Lebih jauh lagi, Jokowi enggan mengindahkan mekanisme pencabutan perda yaitu harus melalui kajian terlebih dahulu. Dirinya ngotot mencabut perda sesegera mungkin karena menurutnya kalau menunggu dikaji, setahun bisa-bisa hanya 15 perda yang berhasil dimusnahkan.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
- Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
- Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
- Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
- Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
- Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI yang disentuh. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apa pun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dikhianati oleh stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Harap sebarkan di facebook kedzaliman penguasa yang telah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan rakyat daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia, pemimpin yang adil, jujur dan enggan disetir asing.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)(bi24/bit)