Jenis-Jenis Riba Dalam Islam





    Ada 4 macam Riba dalam pandangan Agama Islam, Berikut ini adalah macam-macam riba dan pengeritannya dalam Agama Islam.

a) Riba Fadhli

Riba Fadhli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

b) Riba Qordhi

Riba Qordhi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat  mengembalikannya. Misal si Udin bersedia meminjami si Imam uang sebesar Rp300.000,00 asal si Imam bersedia mengembalikannya sebesar Rp325.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c) Riba Yadi

Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, akan tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah.

d) Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar-besar atau setelah layak dipetik. Contoh lain, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah musim panen.(google/bit)