MENGAPA MEREKA BERCADAR (MENUTUP WAJAH)




Sebagian orang berkata: Wanita jangan bercadar karena wajah bukan aurat.

Jawaban: Kalau begitu lelaki kemana-mana juga pakai baju cukup menutup dari pusar sampai lutut saja,
jangan lebih, karena hanya itu aurat lelaki. Jadi jangan pakai jas, baju lengan panjang, celana panjang sampai dibawah lutut, kaos kaki, dll.

Sebagian berkata: Jangan bercadar karena tidak bisa dikenali.

Jawaban: Dikenali oleh siapa? Bukankah lelaki pun juga sering menutup tubuhnya sampai tidak bisa dikenali? misalnya memakai masker/penutup wajah, terutama saat di jalan, atau naik mobil yg berkaca gelap sehingga orang disekitarnya tidak bisa mengenalinya. Bahkan terkadang lelaki membeli bensin di pom sambil wajahnya tertutup masker dan helm sampai tak bisa dikenali (padahal transaksi jual beli) Tidak penting untuk dikenali lelaki yang bukan mahrom, justru banyak dampak negatifnya. Adapun pada kondisi2 penting/darurat yg memerlukan

wajahnya dilihat untuk identifikasi maka boleh saja muslimah wajahnya diperlihatkan kepada lelaki yg
bukan mahrom. Namun bukan obral diperlihatkan setiap saat. Lagipula, jika hanya bersama sesama wanita dan tidak terlihat lelaki yang bukan mahromtentu tidak perlu bercadar.

Alasan logis muslimah bercadar (hukumnya sunnah menurut sebagian ulama, dan sebagian lagi berpendapat wajib)

Meski wajah wanita bukan aurat, namun tidak ada salahnya ditutupi (saat terlihat lelaki yg buka mahrom), bahkan lebih utama. Bukankah para lelaki pun menutupi berbagai bagian tubuhnya padahal bukan aurat?

Bukankah aurat lelaki hanya dari pusar sampai lutut, namun lelaki biasa menutup tubuh
lebih dari itu? bahkan lelaki sering menutup hampir seluruh tubuhnya selain kepala dan telapak tangan
(yaitu dgn celana panjang, baju lengan panjang / jas , kaos kaki, sepatu) . Apakah para lelaki tersebut disebut berlebih-lebihan saat menutup berbagai-bagian tubuh selain aurat??

Bercadar sudah biasa dilakukan sebagian muslimah pada zaman Rasulullah. Para ulama pun menyatakan bahwa bercadar adalah perbuatan bagus, sunnah, dan terpuji, bahkan sebagian ulama mewajibkan.

Diantara manfaatnya adalah menjaga kehormatan wanita dan melindungi wanita dari godaan, mencegah
maksiat dan kerusakan masyarakat, agar para lelaki tidak tergoda dan tidak merayunya, juga agar tidak menjadi sasaran kejahatan lelaki.

Jika telapak kaki wanita saja ditutupi, maka tentunya wajah juga pantas ditutupi saat terlihat lelaki yang
bukan mahromnya, sebab wajah jauh lebih menggoda daripada telapak kaki.

Sesungguhnya wajah wanita itu jauh lebih menggoda lelaki daripada rambut kepala, leher, lengan tangan, betis, maupun telapak kaki wanita. Apalagi jika wanita itu cantik atau sangat cantik.

Jika rambut kepala, leher, lengan tangan, betis, dan telapak kaki wanita ditutupi agar tidak membuat lelaki tergoda/terfitnah maka menutup wajah merupakan hal yang sangat logis sebab potensi godaan pada wajah lebih besar.

Jika telapak kaki wanita saja ditutupi, maka tentunya wajah juga pantas ditutupi sebab wajah jauh lebih menggoda daripada telapak kaki.

Wajah adalah pusat kecantikan wanita, dan lebih menarik dari berbagai bagian tubuh yang lain.
Biasanya para lelaki tertarik atau tergoda pada wanita karena melihat wajahnya, bukan karena melihat
telapak kakinya atau betisnya.

Lelaki yang tergoda berbuat jahat kepada wanita juga karena tertarik melihat wajahnya yang cantik, bukan
karena melihat telapak kakinya.

Lelaki yang merayu wanita juga karena tertarik melihat wajahnya yang cantik, bukan karena melihat telapak kakinya.

Lelaki terpesona kepada wanita atau jatuh cinta kepadanya karena tertarik melihat wajahnya yang cantik, bukan karena melihat telapak kakinya.

Semakin cantik wajah wanita maka semakin dianjurkan bercadar saat terlihat lelaki yg bukan mahromnya, sebab potensi fitnah dan godaannya

semakin besar. Dan yang kurang cantik juga tetap dianjurkan, sebab tetap ada potensi madharat dgn menampakkan wajah.

Jika di lingkungan yg tidak islami dan rawan kejahatan/maksiat juga semakin dianjurkan bercadar untuk melindungi wanita.

Cadar adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan mencegah berbagai kerusakan dalam masyarakat.

Silahkan baca dalil cadar:

Bercadar Menurut ulama madzhab Syafi’i

http://www.firanda.com/
Sumber: https://www.facebook.com/
markazbinbaz