Pertama sekali perlu kita seragamkan istilah ‘banci’.
Banci menurut istilah para ulama adalah orang yang tidak diketahui, apakah dia lelaki ataukah perempuan. Dia memiliki dua alat kelamin, alat kelamin lelaki dan alat kelamin perempuan, dan keduanya berfungsi.
Dalam as-Syarh al-Mumthi’ dinyatakan,
والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له
ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً
Banci (al-Khuntsa) adalah orang yang tidak diketahui apakah dia
lelaki ataukah perempuan. Mereka adalah orang yang memiliki dzakar (kelamin
lelaki) dan farji (kelamin wanita), dia kencing dari kedua saluran itu
bersamaan. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/223).Jika sampai baligh sama sekali tidak bisa ditentukan mana alat kelamin yang dominan, ulama fiqh menyebutnya ‘al-Khuntsa al-Musykil’ (banci gak jelas).
Dari pengertian di atas, banci dalam syariat kembali kepada kelainan ciri fisik, bukan semata mental. Sehingga lelaki yang bermental gay, bukan termasuk kategori banci dalam kajian fiqh.
Kedua, hukum banci jadi imam
Ulama sepakat, posisi banci dalam shalat jamaah, berada diantara lelaki dan wanita. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
لا خلاف بين الفقهاء في أنه إذا اجتمع رجال، وصبيان، وخناثى، ونساء،
في صلاة الجماعة، تقدم الرجال، ثم الصبيان، ثم الخناثى، ثم النساء
Tidak ada perselisihan diantara ulama bahwa apabila ada berbagai macam
makmum, mulai dari lelaki, anak-anak, banci, dan wanita dalam shalat jamaah,
maka lelaki dewasa di depan, kemudian anak-anak, kemudian banci, kemudian
wanita. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/25).Banci di posisikan antara lelaki dan wanita, karena banci berpeluang untuk menjelma menjadi kedua jenis itu. Dia bisa menjadi lelaki dan bisa menjadi wanita. Sehingga jenis kelaminnya ada dua kemungkinan, bisa lelaki, bisa wanita.
Mengingat lelaki dewasa tidak boleh diimami wanita, jumhur ulama berpendapat,
- Banci tidak boleh mengimami lelaki, karena ada kemungkinan dia wanita
- Banci tidak boleh menjadi imam sesama banci, karena ada kemungkinan si imam wanita sementara si makmum lelaki.
- Banci boleh mengimami wanita. Karena wanita boleh menjadi imam wanita.
ولا تجوز صلاة الرجل خلف الخنثى الْمُشْكِلِ لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ
امرأة, ولا صلاة الخنثى خلف الخنثى لِجَوَازِ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُومُ رَجُلًا
وَالْإِمَامُ امرأة
Seorang lelaki tidak boleh shalat di belakang banci yang belum jelas, karena
memungkinkan dia wanita. Banci tidak boleh shalat di belakang banci, karena
bisa jadi makmumnya lelaki sementara imamnya wanita. (al-Muhadzab, 1/97).Bahkan dalam madzhab Syafiiyah, makmum lelaki yang shalat di belakang banci karena tidak tahu, maka jika dia tahu, dia wajib mengulangi shalatnya. an-Nawawi mengatakan,
وان صلي رجل خلف خنثى أو خنثى خلف خنثي ولم يعلم انه خنثى ثم علم
لزمه الاعادة
Jika ada lelaki yang shalat di belakang banci, atau banci shalat di belakang
banci, karena tidak tahu bahwa dia banci, kemudian dia tahu, maka dia wajib
mengulangi shalat. (al-Majmu’, 4/255).Ketiga, banci kelainan mental
Melengkapi pembahasan di atas, banci karena kelainan mental.
Sejatinya dia hanya memiliki satu kelamin, lelaki. Dia lahir dan besar sebagai lelaki. Namun dia memiliki kecenderungan meniru gaya wanita. Bolehkah manusia semacam ini jadi imam?
Banci jenis ini ada dua macam,
Jenis pertama, banci yang dibuat-buat. Dia lelaki yang normal fisik dan mental, memiliki kecenderugan tertarik kepada lawan jenis (wanita). Namun dia sengaja meniru gaya wanita, bisa karena komunitas, atau karena tuntutan ngamen.
Banci jenis ini tergolong orang fasik. Dia melakukan dosa besar, karena tasyabbuh (meniru) wanita.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang
meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan
lelaki.” (HR. Bukhari 5885)Sengaja meniru kebiasaan wanita, dan bahkan bangga dengan perbuatannya, menjadikan dirinya orang fasik. Tentang hukum, apakah dia boeh jadi imam, dijelaskan dalam Ensiklopedi Fiqh,
أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين
الكلام وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا.
والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية. وقال
الحنابلة، والمالكية في رواية أخرى، ببطلان إمامة الفاسق
Lelaki yang meniru gaya
wanita, meniru gerakannya, meniru gemulai suaranya, dan sengaja
berlenggak-lenggok, merupakan perbuatan tercela dan kemaksiatan. Pelakunya
tergolong orang fasik. Sementara orang fasik, makruh menjadi imam menurut
Hanafiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dalam Malikiyah. Sementara Hambali
dan salah satu riwayat dalam madzhab Malikiyah, berpendapat bahwa statusnya
jadi imam itu batal. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/63).Jenis kedua, banci karena kelainan mental.
Dia fisiknya lelaki, tapi mentalnya ‘kecipratan’ karakter wanita, dan itu di luar kesengajaannya. Bicaranya gemulai, gayanya seperti wanita. Statusnya sama dengan lelaki, dan sah jadi imam.
Dinyatakan dalam Ensiklopedi Fiqh,
المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين وفي أعضائه تكسر خلقة،
ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقا، ولا يدخله الذم واللعنة
الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه والإدمان على ذلك
بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم
Banci karena kelainan karakter, yaitu lelaki yang suaranya gemulai, dan
gayannya seperti wanita sejak kecil, sementara dia tidak dikenal suka melakukan
perbuatan buruk, maka dia tidak dihitung orang fasik. Tidak tidak mendapatkan
celaan dan laknat, seperti yang disebutkan dalam hadis. Sah jadi imam, namun
dia diperintahkan untuk meninggalkan tradisi gaya kewanitaannya, dan berusaha
mengobati dirinya secara bertahap. Jika dia tidak mampu, dia tidak dicela.(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/62).(oleh Ustadz Ammi nur Bait,bit)