Hukuman buat orang yang berzina
adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun
demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam,
juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah
didasari langsung dengan ayat Al-Quran :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Wanita dan laki-laki yang
berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas
kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).
Sedangkan dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :
وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.
Lalu kapan orang yang berzina itu dihukum rajam dan kapan dihukum cambuk?
Rajam adalah hukuman khusus buat orang yang berzina dengan status muhshan, yaitu sudah menikah. Sedangkan cambuk 100 kali adalah hukuman buat yang belum menikah.
Baik rajam atau pun cambuk 100 kali, sama-sama disepakati oleh para ulama sebagai hukum hudud, yaitu hukuman yang cara dan bentuknya 100% ditetapkan oleh Allah SWT secara langsung.
Syarat Diterapkannya Hukum Rajam
Orang yang terlanjur berzina, dia
harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT, yaitu dihukum
rajam atau cambuk. Namun untuk
menjalankan hukum rajam dan cambuk itu, Allah SWT. juga telah mengatur dan
membuat syarat serta ketetapan yang wajib dilaksanakan. Salah
satunya adalah mengharuskan hakim untuk menghindari keduanya, selama masih ada
syubuhat. Rasulullah SAW bersabda :
اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَا
Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.
Ada beberapa syarat untuk dapat
menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1. Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum
syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah
hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam wilayah hukum itu harus
ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis
segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju
dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2. Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya
boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah
ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi
ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar
pemimpin non formal.
3. Peristiwa Terjadi di Dalam
Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus
jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam
wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai ilustrasi, bila ada orang
Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum
Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia, tetapi
kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum
rajam.
4. Terpenuhi Semua Syarat Bagi
Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa
dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang
memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai
usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan
budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah satu syarat di atas
tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan,
malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5. Kesaksian 4 Orang Atau
Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam
mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua
pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina.
Bila lewat kesaksian, syaratnya
para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya laki-laki, akil,
baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung peristiwa masuknya
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung
dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Saking susahnya syarat
kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri belum pernah
menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada kesaksian
orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam, semuanya
didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.
Maka kalau kita simpulkan, betapa
sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan
hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan
dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
Apakah Rajam Menjadi Syarat
Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya
taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa
dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat diampuninya dosa. Masalahnya
meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa
diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima
taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan
hukuman rajam?
Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak
ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu
ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau tidak.
Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam,
tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan
diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan berbagai
problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha
Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita tahu Allah
SWT. Maha Penerima taubat.
Tentu kita tetap wajib menegakkan hukum syariat,
termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun langkahnya harus runtut, yaitu mulai
dari pendidikan hukum Islam di semua lini kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita
cerdaskan, sehingga melek hukum syariah, amatlah mudah mendirikan wilayah hukum
yang secara resmi menerapkan hukum Islam.
#al-islam