ANAK MU MENCURI !?



Seorang bocah mencuri harta lalu memberikannya kepada sang ayah, kemudian ayahnya meninggal dunia tanpa meninggalkan harta sedikitpun,Si anak berkewajiban mengembalikan harta yang ia curi setelah si anak baliq/berakal
Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144.