Seorang bocah mencuri harta lalu memberikannya kepada sang
ayah, kemudian ayahnya meninggal dunia tanpa meninggalkan harta sedikitpun,Si
anak berkewajiban mengembalikan harta yang ia curi setelah si anak
baliq/berakal
Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144.