Seorang temanku dalam keadaan marah sekali berkata kepada
istrinya: "Aku ceraikan engkau!" sebanyak tiga kali, sebab temanku
ini curiga kepada istrinya ketika ditinggalnya pergi. Dan ketika itu juga ia
berkata kepada istrinya: :"Jika engkau masih cinta kepadaku maka
kembalilah kepadaku!" Sementara si istri yang juga temanku sudah terlanjur
marah namun ia tidak tahu apa yang harus dilakukannya, apakah talak telah jatuh
atas dirinya ataukah tidak. Mohon jawaban dan penjelasannya.
Alhamdulillah, tidaklah terhitung talak apabila dijatuhkan
dalam keadaan yang sangat marah sehingga tidak dapat mengontrol pembicaraannya
lagi dan diangggap seperti orang gila. Adapun jika ia sadar atas ucapannya maka
terhitung sebagai talak. Jika ternyata talak yang dijatuhkan adalah talak tiga,
maka si istri tidak halal rujuk kembali kepada suaminya hingga ia menikahi pria
lain terlebih dahulu. Adapun jika ia ragu apakah ia telah mengucapkan kata-kata
talak ataukah tidak, maka tidak terhitung sebagai talak. Sebab pada dasarnya si
istri tetap dalam kuasa suaminya, tidak dapat diceraikan kecuali dengan
keputusan yang yakin. Adapun perasaan masih saling cinta antara suami istri
bukanlah alasan untuk rujuk setelah jatuh talak atasnya. Wallahu a'alam.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid