MEN-TALAK ISTRI KETIKA MARAH



Seorang temanku dalam keadaan marah sekali berkata kepada istrinya: "Aku ceraikan engkau!" sebanyak tiga kali, sebab temanku ini curiga kepada istrinya ketika ditinggalnya pergi. Dan ketika itu juga ia berkata kepada istrinya: :"Jika engkau masih cinta kepadaku maka kembalilah kepadaku!" Sementara si istri yang juga temanku sudah terlanjur marah namun ia tidak tahu apa yang harus dilakukannya, apakah talak telah jatuh atas dirinya ataukah tidak. Mohon jawaban dan penjelasannya.

Alhamdulillah, tidaklah terhitung talak apabila dijatuhkan dalam keadaan yang sangat marah sehingga tidak dapat mengontrol pembicaraannya lagi dan diangggap seperti orang gila. Adapun jika ia sadar atas ucapannya maka terhitung sebagai talak. Jika ternyata talak yang dijatuhkan adalah talak tiga, maka si istri tidak halal rujuk kembali kepada suaminya hingga ia menikahi pria lain terlebih dahulu. Adapun jika ia ragu apakah ia telah mengucapkan kata-kata talak ataukah tidak, maka tidak terhitung sebagai talak. Sebab pada dasarnya si istri tetap dalam kuasa suaminya, tidak dapat diceraikan kecuali dengan keputusan yang yakin. Adapun perasaan masih saling cinta antara suami istri bukanlah alasan untuk rujuk setelah jatuh talak atasnya. Wallahu a'alam.

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid