Terkadang demi sebuah pengakuan, demi sebuah popularitas mereka menggadaikan Dien (Agama) tanpa menela'ah, dan sesungguhnya perniagaan mereka akan sia-sia di hadapan Alloh sang pemegang segala kekuatan.
Pak Densus tu kan melaksanakan tugas saja. Mereka sudah
berusaha untuk mencari para teroris-teroris yang memang mereka itu tersangka
berbuat keonaran sebagai pelaku-pelaku terorisme. Kalau mereka (Densus) sudah
berusaha ternyata salah (tembak) orang, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka.
Karena dalam Islam saja pak,
seseorang sudah berusaha ijtihad dan berusaha untuk mengetahui suatu
permasalahan kemudian salah, maka diberikan pahala satu. Kalau misalnya orang-orang
Densus tu sudah diperintahkan oleh oleh pemerintah, “Kamu cari ara teroris
itu,” kemudian mereka sudah melaksanakan tugas, ternyata salah orang qodarrallah,
gimana?
Sementara sudah berusaha semoga
Allah memaafkan, yang terpenting mereka sudah berusaha sekuat tenaga.
Bagi Ust. Badrussalam, tindakan Densus 88 yang membunuh terduga teroris adalah sah. Tak hanya di situ, dia juga menguzur (memaafkan) tindakan tersebut dengan dalih Densus 88 sedang berijtihad. Lengkap dengan menukil sebuah hadits yang menyatakan jika hakim yang berijtihan salah, maka ia mendapatkan satu pahala.
Sesederhana itukah permasalahannya?
Pembunuhan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap seseorang yang diduga sebagai teroris adalah permasalahan darah. Islam sangat ketat dalam masalah ini, dan mengancam dengan keras terhadap setiap pelanggaran apapun di dalamnya. Dalam sebuah firman-Nya, Allah SWT mengancam pelaku pembunuhan seorang Muslim dengan kekekalan tinggal di neraka.
(وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا فَجَزَائُهُ جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيْهَا (النساء : 93
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasan
baginya adalah neraka Jahannam yang ia kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisa’
93)Demikian pula Rasulullah sholallahu alaihi wasallam, dalam wasiat-wasiat terakhir saat Haji Wada’ mewasiatkan kepada para shahabat agar jangan saling membunuh. Beliau bersabda:
( لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِي
كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ ( رواه مسلم
“Setelah sepeninggalku nanti, janganlah kalian betindak (seperti) amalan
orang-orang kafir, yang sebagian kalian memukul tengkuk (membunuh) sebagian
yang lain.” (HR. Muslim)Saking besarnya perkara darah seorang Muslim, perkara ini menjadi hal yang pertama kali diadili di akhirat kelak. Dalam sebuah hadits disebutkan :
(أَوَّلُ مَا يُقْضَى
بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فيِ الدِّمَاءِ (متفق عليه)
“Hal yang pertama kali diadili pada hari kiamata adalah urusan darah.”
(HR. Bukhari Muslim)Saking berharganya darah seorang Muslim, maka keruntuhan dunia dan seisinya sekalipun tidak ada apaapanya di sisi Allah, jika dibandingkan terbunuhnya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah sholallahu alaihi wasallam bersabda :
(لَزُوَالُ الدُّنْيَا
أَهْوَنُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ (رواه ابن ماجه
“Runtuhnya dunia dan seisinya lebih ringin di sisi Allah dibanding
dengan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak (alasan yang dibenarkan).” (HR
Ibnu Majah)Hadits dari Ibnu Mas’ud , bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda :
(لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللّهُ وَ أَنِّي رَسُوْلَ اللّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : اَلثَّيِّبُ الزَّانِي , اَلنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ,
وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ (متفق عليه
“Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersyahadat tiada ilah selain
Allah dan saya adalah utusan Allah, kecuali tiga hal: orang yang telah menikah
berzina, jiwa dibalas jiwa (qisas) dan orang yang meninggalkan agamanya.
(HR. Bukhori Muslim)Selama seseorang masih Muslim, dan tidak terbukti melakukan pembatal keislaman atau melakukan pelanggaran yang membuat darahnya halal, maka selama itu pula Islam menjaga darah, harta dan kehormatannya. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
(مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا
وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَ أَكَلَ ذَبِيْحَتَنَا فَذلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي
لَهُ ذِمَّةُ اللّهِ وَ ذِمَّةُ رَسُوْلِهِ (رواه البخاري
“Barangsiapa yang sholat seperti sholat kita, menghadap ke kiblat kita,
dan memakan sembelihan kita maka dia adalah muslim yang mendapatkan penjagaan
Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhori).Ayat dan hadits-hadits di atas menjadi dasar atas larangan seseorang membunuh Muslim, kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan. Maka patut disayangkan jawaban ustadz di atas yang terkesan memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk membunuh siapa saja terduga teroris. Bisa jadi, ini membuat sang ustadz ikut andil dalam tumpahnya darah yang diharamkan.
Sekalipun itu terduga teroris. Sebab, secara hukum statusnya masih terduga, belum terbukti. Padahal dalam islam untuk masalah hudud (penerapan hukum pidana) harus terbebas dari yang namanya syubhat. Ada kaidah yang berbunyi “Tudro’ul hudud bisy syubuhat” Artinya, hudud (hukum pidana Islam) tertolak dengan adanya syubhat. Syubhat adalah ketidakjelasan atau belum terbuktinya seseorang melakukan tindakan pidana, atau hal-hal lain yang menyebabkan hukum pidana belum bisa ditegakkan. #kiblatnet
Berikutnya