Sebagaimana hadits Nabi Salolluhualaihiwassalam:
"Dari Jabir bin Abdullah rodiyallohuanhu yang berkata, Bahwa Nabi Salolluhualaihiwassalam bersabda: " Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah diantara dua batuhitamnya;pohon berdurinya tidak boleh dipotong dan (binatang) buruannya tidak boleh diburu" (Shahih Bukhari No. 2129; Sahih Muslim no. 1362)
Syeihk Ibnu Taimiyah berkata: "Dengan ini diketahui bahwasanya Diduniatidak ada (tanah/daerah) haram yang ketiga,baik itu Baitul Maqdis ataupun lainnya. Tanah haram itu hanyalah kedua (daerah) ini, sedangkan yang lain tidaklah dinamakan tanah haram sebagaimana orang-orang bodoh menamakannya. Mereka mengatakan "Haramul Maqdis"' "Haramul Khaliil" dan lainnya. Padahal keduanya bukanlah tanah haram dengan kesepakatan kaum muslimin.
Tanah haram yang disepakati adalah Makkah.sedangkan Madinah adalah juga tanah haram menurut Jumhul Ahli Ilmu, Sebagaimana yang tersebut dalam Hadits-hadits nabi. Kaumuslimin tidaklah berselisih tentang tidak adanya tanah haram yang ketiga setelah (Mekka dan Madinah) kecuali lembah Wajj, Yaitu sebuah lembah di Thaif, sebagai mana yang tercantum dalam musnad Ahmad, sunan Abu Dawud dan lainnya. Bahwa Nabi Salolluhualaihiwassalam bersabda: "Sesungguhnya (binatang) buruan di lembah Wajj dan pohon berdurinya adalah haram. Diharamkan karena Alloh azzawajalla.
Sedangkan Asy-Syafi'i dan lainnya menshahihkan hadits itu, Wallohu a'lam
Batas-Batas Tanah Haram Makkah.
Tanah haram Makkah mempunyai batas-batas yang mengelilingi makkah dengan tanda-tanda bangunan batu setinggi sekitar 1 meter dicat putih yang terletak di dua sisi jalan di setiap arah,yaitu:
- Dari utara (At-Tan'iim) ke Makkah sejauh 6 km
- Dari timur laut (Waadiy Nakh-Lah) sejauh 14 Km
- Dari timur (Al-Ji'irranah) sejauh 16 km
- Dari Selatan (Adhaah) sejauh 12 km
- Dari Barat (Asy-Syumaisiy) sejauh 15 Km *
Batas-Batas Tanah Haram Madinah
Adapun batas-batas tanah haram Madinah dijelaskan oleh Hadts-hadits yang shahih, yaitu:
1. "Dari Ali rodhiyallohu yang berkata bahwa Nabi Salolluhualaihiwassalam bersabda :"..... Madinah itu haram antara 'Air sampai Tsaur..."(Shahih Muslim no. 1370, Kitab Al-Hajj, bab : Fadh-lul Madinah).
'Air adalah nama sebuah gunung (besar dan tinggi) di selatan Madinah dekat Dzil-Hulifah tempat Miqaaq penduduk Madinah, dengan jarak 2 jam berjalan kaki.
Sedangkan Tsaur adalah sebuah gunung kecil yang berwarna merah di utara gunung Uhud. (Lihat : "Manhajus Salik" hal 458-459)
2. "Dari Abu Hurairah rodhiyallohu, Nabi Salolluhualaihiwassalam bersabda: "Diharamkan antara dua laabah Madinah, berdasarkan lisanku."
Dan pada sanad yang lain: "Apa-apa (yang ada) diantara dua laabah adalah haram." (Riwayat Bukhari, Mukh-tashar Shahihil Imam Bukhari, juz 1 hal 436)
Laabah adalah sama dengan Al-Harrah yaitu tanah yang mempunyai batu hitam. Dan Madinah terletak antara dua batu hitam yang besar,
Berdasarkan ini maka tanah haram Madinah mempunyai 4 batas sebagai berikut;
- Batu hitam pertama disebelah timur (Waaqim)
- Batu hitam kedua disebelah barat (Al-Warabah)
- Gunung 'Air di sebelah selatan Madinah.
- Gunung Tsaur, di sebelah utara.**
Demikian kami rangkum Hanya Dua Tanah Haram Yang Ada Di Dunia Ini.Untuk kita semua semoga bermanfaat dunia dan akhirat. Wallohu a'lam.(NK)
* Lihat: "Fikus Sunnah" Oleh Sayid Sabiq jus 1 hal 581; "Manhajus- Salik ila Baitillah al-Mujammah" hal 444-445 Oleh Muhammad al-Bayuni, Dirasah wa tahqiq (diteliti) oleh DR.Shalih bin Ghanim as-Sadlan.
** Lihat:"Mukh-thasar Shahilil-Imam al-Bukhari hal : 436; "Fiqus Sunnah" jus 1 hal : 582