Sholat Khauf, Sholat ketika di Medan Pertempuran
Al-Khauf (Takut) secara bahasa adalah menduga akan terjadi
hal yang tidak disukai berdasarkan tanda yang diperkirakan-atau betul-betul –
telah terjadi. Maksudnya disaini adalah pembunihan yang dilakukan oleh musuh
atau yang serupa dengan hal-hal yang ditakutkan. Sholat Khauf bukanlah sholat
yang berdiri sendiri sebagaimana sholat Ied, sholat kusuf, dan lain-lain. Akan
tetapi dia merupakan sholat wajibyang dilakukan dengan syarat-syarat,
rukun-rukun dan sunnah-sunnah, dan jumlah raka’atnya sebagaimana yang dilakukan dalam keadaan
aman. Hanya saja dia dilakukan dengan tata cara yang berbeda jika dilakukan
secara berjamaah. Dan mencakup banyak persoalan yang tidak ada pada sholat yang
dilakukan dalam keadaan aman. Oleh karena itu Sholat khauf dapat diartikan
sebagai sholat wajib yang waktunya adalah ketika kaum muslimin musuh mereka
atau dalam keadaan berjaga-jaga menghadapi kemungkinan serbuan musuh.
Adapun dalil tentang
sholat Khauf terdapat dalam firman Alloh dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Dan apabila kamu
berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (Sholat)
beseramu sambil menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang Sholat
besertamu) sujud (telah menyempyrnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah
dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang
kedua (sahabatmu) yang belum sholat. Lalu hendaklah mereka sholat denganmu, dan
hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin
supaya kalian lengah terhadap senjata dan harta benda kalian, lalu mereka
menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan
senjata-senjata kalian, jika jika kalian mendapat sesuatu kesusahan karena
hujan atau karena kamu sakit. Dan siap-siagalah kalian. Sesungguhnya Alloh
telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”. ( Q.S
An-Nisa’ 4:102.).
Juga dalam hadits shahih Rasullulloh yang menjelaskan bahwa
Nabi Sholollohualaihiwasalam melaksankannya.
Para ahli Ilmu bersepakat akan hal ini.
Kemudian mereka berbeda pendapat dalam hal disyariatkannya sholat Khauf setelah
wafatnya Rasullulloh..
Jumhur ulama’ berpendapat-berbeda dengan pendapat Abi Yusuf
sahabat Abu Hanifah., Bahwasyahnya Sholat Khauf tetap disyariatkan hingga hari
kiamat, dan perintah Alloh kepada nabi Sholollohualaihiwasalam
merupakan perintah terhadap ummatnya selama tdak ada dalil yang
mengkhususkannya. Selain itu:
- Merujuk kepada Hadits Nabi yang berbunyi “ Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya sholat”.
- Ijma’ para sahabat ra tentang Sholat Khauf setelah wafatnya Rasullulloh Sholollohualaihiwasalam. Diantara sahabat yang melakukannya adalah:
a. Ali bin Abi Thalib, dia melaksanakannya pada malam hari ketika
terjadi perang Shifin atau perang Harura
b. Abu Musa Al-Asy’ari, dia melaksanakannya bersam para sahabatnya
di Ashfahan.
c. Hudzaifah bin Yaman, dia dia melaksanakannya bersama para
sahabat- diantara mereka ada Sa’ad bin Abi Waqqash di Thabaristan.
Al-Muzanni meriwayatkan dari Asy-Syafi’I bahwa sholat Khauf pada awalnya
disyariaatkan, kemudian hokum pensyaria’atan tersebut dihapus. Asy-Syafi’I
beralasan bahwa Rasullulloh tidak melakukan sholat Khauf ketika terjadi perang
Khandaq. Seandainya Sholat Khauf diperbolehkan, niscaya beliau Sholollohualaihiwasalam
akan melaksanakannya. Pendapat ini ditanggapi: Bahwa hal itu terjadi
sebelum diturunkannya perintah melaksanakan sholat Khauf, sebagaiman yang
terdapat dalam hadits yang diriwayatkan
dari Abu Said; “kami dikepung pada
saat perang Khandaq, dan hal itu terjadi sebelumAlloh menurunkan perintah untuk
melaksanakan Sholat Khauf.” (NK,pl sholt sunnah)
Pada artikel selanjutnya kita akan
membahas Tata cara Sholat Khauf