Sholat Khauf, Sholat ketika di Medan Pertempuran (1)



Sholat Khauf, Sholat ketika di Medan Pertempuran

Al-Khauf (Takut) secara bahasa adalah menduga akan terjadi hal yang tidak disukai berdasarkan tanda yang diperkirakan-atau betul-betul – telah terjadi. Maksudnya disaini adalah pembunihan yang dilakukan oleh musuh atau yang serupa dengan hal-hal yang ditakutkan. Sholat Khauf bukanlah sholat yang berdiri sendiri sebagaimana sholat Ied, sholat kusuf, dan lain-lain. Akan tetapi dia merupakan sholat wajibyang dilakukan dengan syarat-syarat, rukun-rukun dan sunnah-sunnah, dan jumlah raka’atnya  sebagaimana yang dilakukan dalam keadaan aman. Hanya saja dia dilakukan dengan tata cara yang berbeda jika dilakukan secara berjamaah. Dan mencakup banyak persoalan yang tidak ada pada sholat yang dilakukan dalam keadaan aman. Oleh karena itu Sholat khauf dapat diartikan sebagai sholat wajib yang waktunya adalah ketika kaum muslimin musuh mereka atau dalam keadaan berjaga-jaga menghadapi kemungkinan serbuan musuh.
 Adapun dalil tentang sholat Khauf terdapat dalam firman Alloh dalam Al-Qur’an yang artinya:

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (Sholat) beseramu sambil menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang Sholat besertamu) sujud (telah menyempyrnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua (sahabatmu) yang belum sholat. Lalu hendaklah mereka sholat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kalian lengah terhadap senjata dan harta benda kalian, lalu mereka menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan senjata-senjata kalian, jika jika kalian mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit. Dan siap-siagalah kalian. Sesungguhnya Alloh telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”. ( Q.S An-Nisa’ 4:102.).

Juga dalam hadits shahih Rasullulloh yang menjelaskan bahwa Nabi Sholollohualaihiwasalam melaksankannya. Para ahli Ilmu bersepakat akan hal ini. Kemudian mereka berbeda pendapat dalam hal disyariatkannya sholat Khauf setelah wafatnya Rasullulloh..

Jumhur ulama’ berpendapat-berbeda dengan pendapat Abi Yusuf sahabat Abu Hanifah., Bahwasyahnya Sholat Khauf tetap disyariatkan hingga hari kiamat, dan perintah Alloh kepada nabi Sholollohualaihiwasalam merupakan perintah terhadap ummatnya selama tdak ada dalil yang mengkhususkannya. Selain itu:

  1. Merujuk kepada Hadits Nabi yang berbunyi “ Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya sholat”.
  2. Ijma’ para sahabat ra tentang Sholat Khauf setelah wafatnya Rasullulloh Sholollohualaihiwasalam. Diantara sahabat yang melakukannya adalah:

a. Ali bin Abi Thalib, dia melaksanakannya pada malam hari ketika terjadi perang Shifin atau perang Harura
b. Abu Musa Al-Asy’ari, dia melaksanakannya bersam para sahabatnya di Ashfahan.
c. Hudzaifah bin Yaman, dia dia melaksanakannya bersama para sahabat- diantara mereka ada Sa’ad bin Abi Waqqash di Thabaristan.

  Al-Muzanni meriwayatkan dari Asy-Syafi’I bahwa sholat Khauf pada awalnya disyariaatkan, kemudian hokum pensyaria’atan tersebut dihapus. Asy-Syafi’I beralasan bahwa Rasullulloh tidak melakukan sholat Khauf ketika terjadi perang Khandaq. Seandainya Sholat Khauf diperbolehkan, niscaya  beliau Sholollohualaihiwasalam akan melaksanakannya. Pendapat ini ditanggapi: Bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya perintah melaksanakan sholat Khauf, sebagaiman yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan  dari Abu Said; “kami dikepung pada saat perang Khandaq, dan hal itu terjadi sebelumAlloh menurunkan perintah untuk melaksanakan Sholat Khauf.” (NK,pl sholt sunnah)

Pada artikel selanjutnya kita akan membahas Tata cara Sholat Khauf