NK- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Akan memangkas sejumlah Perda yang bertentangan dengan HAM
Salah satu contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda Provinsi Aceh.
"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," imbuh Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)
"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," jelasnya. seperti dilansir Inilah
Sebelum melakukan pemangkasan Mendagri memberikan batas waktu kepada Pemda setempat untuk mengoreksi Perda yang dimaksud. namun batas waktu mengoreksi Perda tersebut belum di tentukan oleh mendagri yang berasal dari politisi PDIP ini.(BiT/As)
Salah satu contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda Provinsi Aceh.
"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," imbuh Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)
"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," jelasnya. seperti dilansir Inilah
Sebelum melakukan pemangkasan Mendagri memberikan batas waktu kepada Pemda setempat untuk mengoreksi Perda yang dimaksud. namun batas waktu mengoreksi Perda tersebut belum di tentukan oleh mendagri yang berasal dari politisi PDIP ini.(BiT/As)