Tata cara Aholat
Khauf
Menyambung artikel terdahulu mengenai Sholat Khauf,Sholat Ketika di Medan Pertempuran, kali ini kita akan
mengurikan Tata cara pelaksanaan Sholat
Khauf.
Shahih dari Rasullulloh Sholollohualaihiwasalam
bahwa beliu melaksanakan Sholat Khauf dengan beraneka ragam tata cara. Cara
yang pokok ada enan tata cara, tidak ada pertentangan para ahli ilmu bahwa
mengerjakan Sholat Khauf dengan cara apa saja di antara tata cara tersebut
adalah sah. Meskipun cara nya berbeda namun maknanya adalah sama. Di antara
tata cara tersebut adalah:
Jika musuh tidak
berada di arah kiblat
- Pasukan dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok menghadap musuh, dan satu kelompok yang lain menghindar ketempat yang tidak dapat dicapai oleh senjata musuh. Lalu imam memulai sholat bersama mereka ( yang terhindar dari senjata musuh), melaksanakan sholat satu raka’at dengan mereka (pada Sholat yang berjumlah dua raka’at), atau dua raka’at (pada Sholat yang berjumlah tiga dan empat raka’at), kemudian imam tetap berdiri sedangkan makmum yang Sholat bersamanya menyempurnakan Sholat mereka setelah bubar dan menghadapi musuh. Setelah itu dating kelompok lain, kemudian imam Sholat bersama mereka di raka’at yang tersisa, jika imam duduk tasyahhud, makmum yang ada dibelakangnya berdiri dan menyempurnakan Sholat mereka, dan imam menunggu mereka, jika mereka telah menyempurnakan Sholatnya, maka imam salam bersama mereka.*
hal ini sesuai dengan hadits Shahih bin Khawwat dari para
sahabat yang melaksanakan Sholat Khauf bersama Rasululloh pada saat terjadi
perang Dzatur Riqa’ yang mengatakan. (Hadits
Shahih diriwayatkan oleh Bukhori (4130), dan Muslim (842).
- Nabi melaksanakan Sholat satu raka’at bersama kelompok yang pertama, sedangkan kelompok yang lain menghadapi musuh. Kemudian kelompok yang sholat satu raka’at dengan beliau bubar dan berdiri menghadap musuh. Kemudian dating kelompok berikutnya dan sholat bersama beliau satu raka’at (lalu salam_red), kemudian setiap kelompok menyempurnakan sholat mereka sendiri-sendiri satu raka’at.
Asal dari persoalan ini adalah Hadits Ibnu Umar, (Hadits
Shahih diriwayatkan oleh Bukhori (942), dan Muslim (839)
Dhahir hadits ini menunjukkan bahwa mereka menyempurnakan
sholatnya dalam satu waktu, namun boleh juga kelompok kedua menyempurnakan sholatnya
setelah salam, kemudian mereka kembali ke tempat semula untuk berjaga. Lalu,
kelompok pertama kembali ketempat sholat dan menyempurnakan raka’atnya.
Pendapat ini merupakan pendapat yang paling rajihdari sisi maknanya. Jika tidak demikian, niscaya penjagaan terhadap
musuh akan terbengkalai. Hal ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Mas’ud yang
berbunyi: “Kemudian beliau
Sholollohualaihiwasalam salam, kemudian mereka (kelompk yang kedua) berdiri dan
melaksanakan sholat sendiri-sendiri satu raka’at, kemudian salam, kemudian
mereka pergi (ketempat berjaga). Setelah itu kelompok pertama kembali ketempat
semula, kemudian sholat satu raka’at sendiri-sendiri, kemudian salam”, (Hadits
dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud 1244, Ath-Thahawi 1:184, Dan Daruquthni 187,
Lihat pula Al-Irwa’ 3/49) #bIt
Selanjutnya…