Berita Islam Terkini - Dewan Kota Davao, Filipina, menyetujui sebuah peraturan yang mewajibkan pemisahan makanan halal dari makanan non-halal di pasar.
Ketua Komite Budaya Masyarakat dan Urusan Isam, Halila Saudagar mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen muslim.
“Kami sangat bangga bahwa Kota Davao adalah satu-satunya kota di Filipina yang mampu melewati suatu peraturan untuk memisahkan produk halal, saya yakin itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat pada prinsip-prinsip dan konsep Halal," ujar Sudagar seperti dilansir HYPERLINK "http:rappler.com"rappler.com (21/4).
Ia melanjutan, peraturan ini juga bertujuan untuk mempromosikan, melindungi, dan menghormati keyakinan agama, adat dan tradisi masyarakat Muslim di kota Davao . Peraturan akan dikirim ke departemen eksekutif untuk di review (tinjau) pada minggu ini.
Dalam peraturan ini disebutkan semua toko dan perusahaan lain yang menjual ikan mentah, seafood, daging, daging olahan, dan produk daging lainnya harus memisahkan makanan halal dari non-halal /haram. Mulai dari pengiriman ke penyimpanan, display , mengiris , dan membawa melalui keranjang, gerobak, atau troli.
Selain itu, pemasok dan pemilik toko atau supermarket, melalui manajer mereka, staf, dan penyewa harus memberikan unit terpisah penyimpanan, wadah, atau freezer khusus untuk makanan halal dan produk daging halal bersertifikat.
Berdasarkan peraturan, semua supermarket di kota akan diminta untuk menyediakan loket pembayaran terpisah yang disebut sebagai "jalur halal" untuk kemasan akhir dari makanan halal.
Instansi yang melanggar peraturan akan didenda. Hukuman bagi pelanggar kedua kalinya akan dibekukan izin usahanya selama tiga sampai enam bulan. Pelanggar ketiga kalinya akan menerima pencabutan izin usaha dan lisensi untuk beroperasi. (JM)
Ketua Komite Budaya Masyarakat dan Urusan Isam, Halila Saudagar mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen muslim.
“Kami sangat bangga bahwa Kota Davao adalah satu-satunya kota di Filipina yang mampu melewati suatu peraturan untuk memisahkan produk halal, saya yakin itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat pada prinsip-prinsip dan konsep Halal," ujar Sudagar seperti dilansir HYPERLINK "http:rappler.com"rappler.com (21/4).
Ia melanjutan, peraturan ini juga bertujuan untuk mempromosikan, melindungi, dan menghormati keyakinan agama, adat dan tradisi masyarakat Muslim di kota Davao . Peraturan akan dikirim ke departemen eksekutif untuk di review (tinjau) pada minggu ini.
Dalam peraturan ini disebutkan semua toko dan perusahaan lain yang menjual ikan mentah, seafood, daging, daging olahan, dan produk daging lainnya harus memisahkan makanan halal dari non-halal /haram. Mulai dari pengiriman ke penyimpanan, display , mengiris , dan membawa melalui keranjang, gerobak, atau troli.
Selain itu, pemasok dan pemilik toko atau supermarket, melalui manajer mereka, staf, dan penyewa harus memberikan unit terpisah penyimpanan, wadah, atau freezer khusus untuk makanan halal dan produk daging halal bersertifikat.
Berdasarkan peraturan, semua supermarket di kota akan diminta untuk menyediakan loket pembayaran terpisah yang disebut sebagai "jalur halal" untuk kemasan akhir dari makanan halal.
Instansi yang melanggar peraturan akan didenda. Hukuman bagi pelanggar kedua kalinya akan dibekukan izin usahanya selama tiga sampai enam bulan. Pelanggar ketiga kalinya akan menerima pencabutan izin usaha dan lisensi untuk beroperasi. (JM)