New York - Donald Trump ingin melarang masuknya 10,2 juta orang ke Amerika Serikat dari 40 negara, termasuk dari Indonesia.
Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik itu mengatakan imigran dari beberapa daerah di dunia yang memiliki sejarah kekerasan terhadap Amerika, Eropa, dan sekutunya akan ditangguhkan hingga Amerika memahami cara untuk mengakhiri ancaman.
Laporan State Department s Annual Report dari CNN menyebutkan Indonesia termasuk di antara 12 negara safe havens bagi para teroris. Negara lainnya adalah Somalia, Mali, Libya, Mesir, Irak, Libanon, Filipina, Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Yaman.
Negara-negara ini dianggap mampu mengorganisasi, merencanakan, mengumpulkan dana, berkomunikasi, merekrut, melatih, dan mengelola bagi para teroris. Negara lain, seperti Iran, Sudan, dan Suriah, juga dianggap sebagai "sponsor kegiatan teror".
Empat belas negara lainnya, termasuk Turki, Rusia, Nigeria, dan India, dituduh sebagai tempat teroris beroperasi atau berasal dan tidak semestinya menjadi negara safe havens. Prancis, Belgia, dan Inggris juga di antara sebelas negara yang dianggap memiliki kehadiran teroris dan tersangka teroris.
Sebanyak 2,5 juta visa non-imigran pada tahun fiskal 2015 dan 158.877 visa imigran diberikan kepada individu pada periode sama dari 40 negara tersebut. Rakyat dari beberapa negara, seperti Prancis, Belgia, dan Inggris, tidak memerlukan visa untuk perjalanan dan lebih 7,5 juta wisatawan dari ketiga negara memasuki Amerika Serikat pada 2014.
Laporan CNN memperkirakan 10,2 juta orang akan dilarang memasuki Amerika Serikat jika Trump terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat pada 20 November 2016.
Sumber: atjeh ciber Warior
Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik itu mengatakan imigran dari beberapa daerah di dunia yang memiliki sejarah kekerasan terhadap Amerika, Eropa, dan sekutunya akan ditangguhkan hingga Amerika memahami cara untuk mengakhiri ancaman.
Laporan State Department s Annual Report dari CNN menyebutkan Indonesia termasuk di antara 12 negara safe havens bagi para teroris. Negara lainnya adalah Somalia, Mali, Libya, Mesir, Irak, Libanon, Filipina, Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Yaman.
Negara-negara ini dianggap mampu mengorganisasi, merencanakan, mengumpulkan dana, berkomunikasi, merekrut, melatih, dan mengelola bagi para teroris. Negara lain, seperti Iran, Sudan, dan Suriah, juga dianggap sebagai "sponsor kegiatan teror".
Empat belas negara lainnya, termasuk Turki, Rusia, Nigeria, dan India, dituduh sebagai tempat teroris beroperasi atau berasal dan tidak semestinya menjadi negara safe havens. Prancis, Belgia, dan Inggris juga di antara sebelas negara yang dianggap memiliki kehadiran teroris dan tersangka teroris.
Sebanyak 2,5 juta visa non-imigran pada tahun fiskal 2015 dan 158.877 visa imigran diberikan kepada individu pada periode sama dari 40 negara tersebut. Rakyat dari beberapa negara, seperti Prancis, Belgia, dan Inggris, tidak memerlukan visa untuk perjalanan dan lebih 7,5 juta wisatawan dari ketiga negara memasuki Amerika Serikat pada 2014.
Laporan CNN memperkirakan 10,2 juta orang akan dilarang memasuki Amerika Serikat jika Trump terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat pada 20 November 2016.
Sumber: atjeh ciber Warior